GAMKI Laporkan Abdul Somad ke Polda Jatim 

GAMKI Laporkan Abdul Somad ke Polda Jatim 

Metroterkini.com - Setelah sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan penistaan agama oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), kini Ustaz Abdul Somad kembali diadukan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) ke Polda Jatim. Dia diadukan terkait dengan dugaan ujaran kebencian dalam konteks ceramahnya yang viral di media sosial (medsos).

Upaya pelaporan terhadap Ustaz Abdul Somad ke Polda Jatim ini diungkapkan oleh pendamping hukum sekaligus juru bicara GAMKI, Evan Siahaan.

Ia menyatakan, pihaknya akan melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Polda Jatim terkait dengan ujaran kebencian. Laporan ini, diakuinya berbeda dengan laporan yang dilakukan oleh GMKI di Mabes Polri.

"Kalau GMKI penekanannya pada penistaan agama. Sedangkan kita (GAMKI) penekanannya pada ujaran kebencian atau hate speech. Konteksnya sama, yakni video ceramah beliau yang viral," ujarnya mendampingi Ketua DPD GAMKI Jatim, Rafael Obeng, Selasa (20/8).

Lalu mengapa di Jatim? Evan menegaskan, bahwa kasus tersebut tersebar di medsos. Sehingga siapapun bisa melaporkan yang bersangkutan. Apalagi ia mengklaim bahwa banyak warga Jatim yang tersinggung dengan isi ceramah Ustaz Abdul Somad.

"Siapapun berhak untuk melakukan hal (laporan) ini, banyak warga Jatim yang tersinggung. Pelaporan ini juga sekaligus untuk mengimbau pada pemuka agama lain agar tidak membuat suasana semakin keruh dalam upaya mempererat persatuan," tegasnya.

Bagaimana dengan proses mediasi? Evan mengatakan pihaknya tetap mempersilakan Ustaz Abdul Somad untuk melakukan klarifikasi dan membuat permohonan maaf pada pihak-pihak yang merasa tersakiti dalam persoalan ini.

Namun ia menegaskan tetap akan memproses hukum Ustaz Abdul Somad dengan alasan agar menjadi imbauan untuk pemuka agama lain, supaya tidak membuat suasana semakin keruh dalam upaya mempererat persatuan saat ini.

"Proses hukum tetap berjalan. Mediasi kita silakan beliau melakukan klarifikasi dan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa tersakiti akibat apa yang didakwahkannya. Tapi proses hukum tetap akan berjalan, hukum akan jadi panglima terdepan dalam melihat situasi ini. Pelaporan ini untuk mengimbau pada pemuka agama lain agar tidak membuat suasana semakin keruh dalam upaya mempererat persatuan saat ini," katanya.

Ia menambahkan, dalam pelaporan ini nantinya tidak hanya Ustaz Abdul Somad yang akan dilaporkan ke polisi. Namun penyebar video ceramah Istaz Abdul Somad juga akan ikut dilaporkan. "Ada dua yang kita laporkan, Ustaz Abdul Somad dan si penyebar video (ceramah)," ungkapnya.

Dikonfirmasi soal nomor laporan polisi, ia mengatakan jika saat ini kepolisian masih memberikan surat pengaduan. Surat laporan polisi belum bisa dikeluarkan, lantaran penyidiknya tengah tidak berada di tempat.

"Masih pengaduan, LP-nya (laporan polisi) masih menunggu penyidik," pungkasnya.

Ustaz Abdul Somad (UAS) menjawab tudingan dianggap menghina salah satu agama dalam ceramahnya. Dalam ceramahnya, UAS sebelumnya dianggap menghina lambang-lambang agama Kristen dan Katolik, seperti salib dan patung, sebagaimana terekam dalam video yang viral tersebar via media sosial.

"Saya sedang dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur karena dianggap penistaan agama. Sudah baca beritanya?," tanya UAS kepada jemaahnya saat memberikan ceramah dalam rangka hari kemerdekaan RI 17 Agustus 2019 di Masjid At-Taqwa, Desa Simpang Kelayang, Pekanbaru, Riau.

UAS mengatakan video yang beredar itu merupakan ceramahnya beberapa tahun silam. Saat itu, menurut dia, sedang sesi tanya-jawab berlangsung dalam kajian tertutup di suatu masjid di Pekanbaru, Riau.

"Pertama itu saya menjawab pertanyaan bukan saya membuat buat untuk merusak hubungan. Ini perlu dipahami dengan baik," ujar UAS dalam klarifikasinya yang diunggah dalam channel FSRMM TV. Channel ini merupakan berisi ceramah agama dilakukan UAS.

"Yang kedua itu pengajian di dalam masjid tertutup, bukan di stadion, bukan di lapangan sepak bola, bukan di TV, tapi untuk intern umat Islam menjelas pertanyaan tentang patung dan tentang kedudukan nabi Isya AS. Utuk orang Islam dalam Quran dan sunah nabi SAW," jelas UAS.

Dia menegaskan ceramah dilakukannya itu tak bermaksud menghina salah satu agama. Ceramah rutin dilakukannya setiap subuh di akhir pekan di masjid An-Nur Pekanbaru.

"Yang ketiga pengajian itu lebih tiga tahun lalu. Sudah lama di kajian subuh Sabtu di masjid An-nur Pekanbaru, karena saya rutin pengajian di sana satu jam pengajian diteruskan dengan tanya jawab tanya jawab," ujar dia.

Dia pun heran ceramah dilakukannya beberapa tahun silam itu baru viral. Namun dia menegaskan siap menjalani pemeriksaan jika diperiksa polisi.

"Kenapa diviralkan sekarang? kenapa dituntut sekarang saya serahkan kepada Allah SWT. Sebagai warga yang baik saya tidak akan lari, saya tidak akan mengadu, saya tidak akan takut karena saya tidak merasa salah dan saya tidak pula ingin merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Dari tiga poin itu apakah jelas?," kata UAS.

Sebelumnya, MUI telah angkat bicara terkait ceramah UAS. MUI sangat prihatin dan menyesalkan beredarnya video tersebut sehingga menimbulkan polemik yang dapat mengganggu harmoni kehidupan umat beragama di Indonesia. MUI pun meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut pengunggah pertama video yang diduga mengandung konten SARA tersebut untuk mengetahui motif, maksud dan tujuan dari pelakunya.

MUI juga mengimbau kepada semua pihak untuk dapat menahan diri. MUI memahami masalah keyakinan terhadap ajaran agama adalah sesuatu yang bersifat sakral, suci dan sensitif bagi pemeluknya, sehingga hendaknya semua pihak menghormati dan menghargai keyakinan agama tersebut sebagai bentuk penghormatan dan toleransi dalam kehidupan beragama.

MUI pun mengimbau kepada semua tokoh agama khususnya umat Islam untuk bersikap arif dan bijaksana dalam menyampaikan pesan-pesan agama. Terhadap masalah yang menimpa Ustaz Abdul Somad, MUI menyarankan agar para pihak menempuh jalur musyawarah dengan mengedepankan semangat kekeluargaan dan persaudaraan. [mer]
 

Berita Lainnya

Index